Setelah gelar sidang putusan berjam-jam, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan Prabowo Suboianto-Hatta Rajasa dalam sengketa Pemilihan Presiden 2014. Putusan itu dibacakan oleh hakim ketua Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jakarta, Rabu 21 Agustus 2014.
"Kami menyatakan menolak gugatan pasangan nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa," kata Hamdan.
Seperti diketahui pada Pilpres 9 Juli diikuti dua kandidat, yaitu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Hasilnya, pasangan Jokowi-JK keluar sebagai presiden terpilih setelah ditetapkan oleh KPU.
Namun, kubu Prabowo-Hatta, menegarai kemenangan ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Mereka pun melayangkan gugatan ke MK dan DKPP atas KPU. (ren)